Begitulah temanya yang berdasarkan UU. No 21 Otoritas Jasa Keuangan yang berlangsung di aula pusbinsa, kampus IAIN-SU dalam rangka sosialisasi dan pengenalan OJK lebih dalam dengan pembicara Ahmad Fauzi sebagai kepala region V sumatera dan Yovi Sukandar sebagai pemateri. Adapun selaku pembuka acara ini bapak Azhari Akmal Tarigan selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dengan penyerahan cenderamata kepada bapak Ahmad Fauzi, begitu juga dengan OJK.
Dalam acara ini, bapak Ahmad Fauzi membicarakan latar belakang berdirinya OJK yang disebabkan krisis politik, ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1996-1997 dan ingin membangkitkan Indonesia sesuai dengan pasal 34 tentang kesejahteraan sosial. Hal ini terbukti dengan mulainya OJK melakukan sosialisasi ke berbagai tempat, salah satunya ke kampus baik itu negeri maupun swasta. Lewat pembicaaran itu, dimulailah dengan kelebihan OJK beserta produk mereka yang membuat konsumen terlindungi.
Setelah bapak kepala region V sumatera menyelesaikan pembicaraan, dilanjutkan kembali oleh bapak Yovi Sukandar sebagai pemateri. Dalam pembahasannya lebih membahas bagaimana cara melindungi konsumen, baik itu untuk investasi maupun memenuhi kebutuhan.
Adapun beliau mengutip kalimat Robert Kiyosaki yang berisi:
Untuk menghubungi OJK bisa dengan:
Info:
![]() |
| Dimulai dari kiri: Ahmad Fauzi, dan Yovi Sukandar |
Dalam acara ini, bapak Ahmad Fauzi membicarakan latar belakang berdirinya OJK yang disebabkan krisis politik, ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1996-1997 dan ingin membangkitkan Indonesia sesuai dengan pasal 34 tentang kesejahteraan sosial. Hal ini terbukti dengan mulainya OJK melakukan sosialisasi ke berbagai tempat, salah satunya ke kampus baik itu negeri maupun swasta. Lewat pembicaaran itu, dimulailah dengan kelebihan OJK beserta produk mereka yang membuat konsumen terlindungi.
![]() |
| Waspada |
Setelah bapak kepala region V sumatera menyelesaikan pembicaraan, dilanjutkan kembali oleh bapak Yovi Sukandar sebagai pemateri. Dalam pembahasannya lebih membahas bagaimana cara melindungi konsumen, baik itu untuk investasi maupun memenuhi kebutuhan.
Adapun beliau mengutip kalimat Robert Kiyosaki yang berisi:
"We were not taugth financial literacy in school. It takes a lot of work and time to charge your thinking and to become financially literate..."Yang berarti butuh waktu untuk bisa membuat setiap konsumen terlindungi. Adapun masalah utamanya:
"Sekolah tidak mengajari kita melek keuangan. Butuh banyak upaya dan waktu untuk merubah pemikiran kita dan menjadi melek keuangan..."
- Informasi yang Asimetris
- Perlakuan yang Tidak Adil
- Kualitas Layanan yang tidak memadai
- Penggunaan Data Pribadi Konsumen
- Penanganan Pengaduan yang Kurang Efektif
Untuk menghubungi OJK bisa dengan:
- Telpon: (kode area) 500-655
- Faksmili: (021) 386-6032
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Online: sikapi uangmu@ojk.go.id
- Langsung: Lt 6, Bank Indonesia, Medan
Info:
- Sampi dengan tanggal 26 Mei 2014, terdapat 1.903 pengaduan yang diterima oleh OJK dari konsumen dan masyarakat. Dan itu telah diselesaikan oleh mereka.
- Cenderamata OJK bertanda 3M yang berarti mengatur, mengawasi dan melindungi.
- Mau lebih mudah paham OJK, silakan lihat videonya di youtube


Komentar
Posting Komentar