Terima Kasih C. Hadi Prasetio yang Telah Memberi Bantuan
Pengertian Upah atau Balas Jasa
Pengertian Upah atau Balas Jasa
Upah
menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak
tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa
sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian.
Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial)
yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali.
Sehingga dalam pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu
terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem
pembayarannya (bulanan atau tidak). Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah
tidak.
“Upah
atau Balas jasa biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang
dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau
barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja”
(Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut
Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai
imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang
telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang
layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima
kerja.3
Dalam
hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat di atas, maka Islam
menggariskan upah dan gaji lebih komprehensif dari pada Barat.
Allah
menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :
وَ قُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللهُ عَمَلَكُمْ وَ رَسُولُهُ وَ اْلمُؤْمِنُونَ وَ سَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ اْلغَيْبِ وَ الشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu,
maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu,
dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang
nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah :
105).
Dalam
menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya
Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena
Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu
maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan
memberi ganjaran amal kamu itu”4
Tafsir
dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran
terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan
atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami
berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah
mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam
menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya
Tafsir Al-Misbah sbb :
“Barang siapa yang mengerjakan
amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan,
sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan
keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing
kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan
balasan kepada mereka semua di dunia dan di akherat dengan pahala
yang lebih baik dan berlipat ganda
dari apa yang telah mereka kerjakan“.5
Tafsir
dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di
akherat. Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang
beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat. Amal Saleh
sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang
berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6
Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang
sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut
Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada
suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan
syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang
yang haram. Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan
benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di
akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman
dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang
yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan
tiga ayat diatas, yaitu At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam
konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi
hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih
penting daripada penekanan terhadap
dunia (dalam hal
ini materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an
surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat
At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan
Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam
ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah
benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas
dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan
membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita
kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih
jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam
menerima upah / balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada
diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang
sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di
dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam
bentuk pahala).
Sementara
itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah
dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan
berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan
dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah
terjadi di negeri Islam.
Lebih
lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan
oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
"Mereka (para budak dan
pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu;
sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya
makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa
yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang
sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka
hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).8
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siap yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).9
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan lagi oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.10
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Dari uraian diatas, paling tidak terdapat 2 Perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam: pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Prinsip more pay for more prestige (upah lebih untuk prestasi lebih), dan prinsip upah sama untuk prestasi yang sama perlu diterapkan sebab apabila ada perbedaan akan menimbulkan kelesuan dalam bekerja dan mungkin akan menimbulkan tindakan tidak disiplin.
Tabel
Konsep Upah antara Barat dan Islam
No
|
Aspek
|
Barat
|
Islam
|
1
|
Keterkaitan yang erat antara UPAH
dengan MORAL
|
Tidak
|
Ya
|
2
|
Upah memiliki dua dimensi : Dunia
dan akherat
|
Tidak
|
Ya
|
3
|
Upah diberikan berdasarkan Prinsip
Keadilan (justice)
|
Ya
|
Ya
|
4
|
Upah diberikan berdasarkan prinsip
Kelayakan
|
Ya
|
Ya
|
Menurut Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. untuk mendorong semangat kerja pegawai agar produktivitas meningkat maka dalam penyusunan program pemberian upah dan gaji pemimpin harus memakai dasar-dasar yang tepat. Adapun dasar-dasar itu ialah:
- Gaji yang sama harus diberikan untuk pekerjaan yang sama pula (equel pay for equel work).
- Gaji atau upah minimum harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja atau pegawai beserta keluarganya.
- Perbedaan yang mencolok antara gaji dikantor-kantor pemerintah dan gaji di perusahaan-perusahaan swasta atau perusahaan negara harus dihindarkan sebab perbedaan yang mencolok itu akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dan tendensi larinya pegawai ketempat-tempet yang memberi gaji lebih tinggi.
Upah atau balas jasa yang di jumpai dalam sistem pengupahan di berbagai perusahaan adalah:
1) Dalam bentuk uang
Upah atau gaji dalam bentuk uang selain mempunyai kelebihan juga mempunyai kekurangan. Kelebihan dari uang ialah mudah ditukar-tukar dengan materi lain dan mudah dibawa kemana-mana. Sedangkan kekurangannya tampak pada saat terjadinya inflasi, yaitu nilai real dari upah itu merosot.
Struktur
upah dalam bentuk uang tersusun dari berbagai komponen upah, yaitu:
- upah pokok
- tunjangan keluarga
- Tunjangan anak
- tunjangan kemahalan
- uang makan
- uang transpor
- uang servis
- tunjangan kerajinan
- tunjangan pisah keluarga
- tunjangan bahaya
- tunjangan jabatan
- tunjangan variabel
2) Dalam bentuk barang
Upah dalam bentuk barang biasanya banyak dijumpai di daerah pedesaan. Biasanya upah ini berbentuk barang kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Biasanya dalam bentuk makanan.
Pengupahn dalam bentuk ini biasanya dilakukan diperusahan-perusahaan perkebunan. Hal ini di maknudkanuntuk membantu para pekerja dalam memperoleh barang-barang perkebunan terdsebut, karena barang-barang itu tidak dapat di beli di daerah perkebunan.
4) Dalam bentuk kesempatan untuk menikmati suatu faktor produksi
Upah ini biasanya dijumpai di daerah-daerah pedesaan. Biasanya pamong desa mendapat upah seperti ini, yaitu berupa tanah garapan. Tetap, sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan demi pembangunan nasional dewasa ini berangsur-angsur ditiadakan.
Sistem Pengupahan atau
Penggajian
1) Sistem pengupahan menurut waktu
Sistem pengupahan menurur waktu merupakan sistem pengupahan yang didasarkan atas waktu lama para pekerja bekerja. Hasil pekerjaan tidak merupakan ukuran khusus. Sehingga dalam sistam ini pekerja cenderung tidak mempunyai daya dorong yang mengarah ke perubahan lebih baik.
2) Sistem pengupahan menurut hasil kerja
Dalam sistem ini pengupahan di dasarkan atas hasil kerja dari masing-masing pekerja. Dengan sistem ini pekerja akan cederung lebih giat dalam bekerja, karena siapa yang banyak menghasilkan hasil produksi maka upahnya semakin besar juga.
3) Sistem pengupahan menurut
setandar waktu
Dengan sistem ini, upah dibayarkan berdasarkan waktu yang telah disetandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan. Upah dalam sistem ini pada umumnya berbentuk premi atau bonus, di samping upah yang telah disetandarisasi.
4) Sistem pengupahan menurut kerja sama
pengusaha dan pekerja
Sistem ini meliputi pembagian keuntungan yang pembayaranya dilakukan kemudian sebagai tambahan atau dikombinasi dengan sistem pembayaran upah yang telah diutarakan di atas. Pembayaran upah dengan sistem ini biasanya disebut tunjangan atau fringe benefits atau pembayaran tidak langsung.
5) Sistem Prestasi
Upah menurut prestasi kerja sering juga disebut dengan upah sistem hasil. Pengupahan dengan cara ini mengaitkan secara langsung antara besarnya upah dengan prestasi kerja yang ditujukan oleh karyawan yang bersangkutan. Sedikit banyaknya upah tersebut tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu. Cara ini dapat diterapkan bila hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif. Cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif menjadi lebih produktif. Cara ini akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang dapat bekerja cepat dan berkemampaun tinggi. Contoh kompensasi sistem hasil : per potong, per meter, per kilo, per liter dan sebagainya.
6) Sistem kontrak/ borongan
Penetapan besarnya upah dengan sistem kontrak / borongan didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya peyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan, maka dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan mengenai “konsekuensi” bila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan perjanjian baik secara kuantitas, kualitas maupun lamanya penyelesaian pekerjaan. Sistem ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh karyawan tetap dan /atau jenis pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh karyawan tetap.
a)
Keadilan
Dalam pemberian kompensasi apakah itu berupa upah, gaji, bonus atau bentuk-bentuk lainnya, penting sekali diperhatikan masalah keadilan terebut.Keadilan bukan berarti sama rasa sama rata tanpa pandang bulu, tetapi harus terkait adanya hubungan antara pengorbanan (input) dengan output.
Semakin tinggi pengorbanan, semakin tinggi penghasilan yang diharapkan, sehingga oleh karenanya yang harus dinilai adalah pengorbanan (input) yang diperlukan suatu jabatan. Input dalam satu jabatan ditujukan dari persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus dipenuhi oleh orang yang memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu semakin tinggi pula penghasilan (output) yang diharapkan.
Output ini ditunjukkan dari upah yang diterima para karyawan yang bersangkutan, dimana didalamnya tercantum rasa keadilan yang sangat diperhatikan oleh setiap karyawan penerima kompensasi tersebut. Bila tuntutan keadilan seperti seperti ini telah terpenuhi ini berarti perusahaan telah memiliki Internal consistency dalam sistem kompensasinya.
b)
Kelayakan
Upah menurut prestasi kerja sering juga disebut dengan upah sistem hasil. Pengupahan dengan cara ini mengaitkan secara langsung antara besarnya upah dengan prestasi kerja yang ditujukan oleh karyawan yang bersangkutan. Sedikit banyaknya upah tersebut tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu. Cara ini dapat diterapkan bila hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif. Cara ini dapat mendorong karyawan yang kurang produktif menjadi lebih produktif. Cara ini akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang dapat bekerja cepat dan berkemampaun tinggi. Contoh kompensasi sistem hasil : per potong, per meter, per kilo, per liter dan sebagainya.
6) Sistem kontrak/ borongan
Penetapan besarnya upah dengan sistem kontrak / borongan didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya peyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan, maka dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan mengenai “konsekuensi” bila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan perjanjian baik secara kuantitas, kualitas maupun lamanya penyelesaian pekerjaan. Sistem ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh karyawan tetap dan /atau jenis pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh karyawan tetap.
Keadilan dan Kelayakan Dalam Pemberian Gaji/Upah
Selain hal-hal diatas, dalam pemberian kompensasi perlu dipertimbangkan unsur
keadilan dan kelayakan.
Dalam pemberian kompensasi apakah itu berupa upah, gaji, bonus atau bentuk-bentuk lainnya, penting sekali diperhatikan masalah keadilan terebut.Keadilan bukan berarti sama rasa sama rata tanpa pandang bulu, tetapi harus terkait adanya hubungan antara pengorbanan (input) dengan output.
Semakin tinggi pengorbanan, semakin tinggi penghasilan yang diharapkan, sehingga oleh karenanya yang harus dinilai adalah pengorbanan (input) yang diperlukan suatu jabatan. Input dalam satu jabatan ditujukan dari persyaratan-persyaratan (spesifikasi) yang harus dipenuhi oleh orang yang memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu semakin tinggi pula penghasilan (output) yang diharapkan.
Output ini ditunjukkan dari upah yang diterima para karyawan yang bersangkutan, dimana didalamnya tercantum rasa keadilan yang sangat diperhatikan oleh setiap karyawan penerima kompensasi tersebut. Bila tuntutan keadilan seperti seperti ini telah terpenuhi ini berarti perusahaan telah memiliki Internal consistency dalam sistem kompensasinya.
Di samping masalah keadilan dalam pemberian kompensasi perlu diperhatikan
masalah kelayakan. Pengertian layak ini berkaitan dengan standar hidup seperti
kebutuhan pokok minuman atau upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kelayakan juga dilihat dengan cara membandingkan pengupahan di perusahaan lain.
Bila kelayakan ini sudah tercapai, maka perusahaan sudah mencapai apa yang
disebut external consistency (Konsistensi Eksternal).
Apabila
upaya di dalam perusahaan yang bersangkutan lebih rendah dari
perusahaan-perusahaan lain, maka hal ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi
perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja. Oleh karena itu untuk memenuhi kedua
konsistensi tersebut (internal dan eksternal) perlu digunakan suatu evaluasi
pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar