Hal unik dalam acara Gres! terlihat dari adanya bursa saham syariah (lihat disini) yang membuat semakin penasaran tentang ekonomi syariah.
Ekonomi syariah dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalotarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak). Hal itu terlihat dalam bisnis pemodalan berupa bursa saham, yang mana dalam bisnis ini lebih kepada kepentingan pribadi daripada tujuan bersama.
Ekonomi syariah dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalotarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak). Hal itu terlihat dalam bisnis pemodalan berupa bursa saham, yang mana dalam bisnis ini lebih kepada kepentingan pribadi daripada tujuan bersama.
Melihat hal itu ekonomi syariah mendirikan bursa saham syariah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam menggerakkan pasar modal pun hampir sama dengan pasar modal ekonomi konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan dan prinsipnya bersumberkan pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjunya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu dalam pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannnya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Lepas dari sumber penerapan dan prinsip pasar modal syariah, tentu adanya undang-undang yang mengatur pasar modal syariah yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal namun untuk membuktikan pasar modal syariah memang berbasis syariah diperlukan undang-undang yang mengaturnya. Dan Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah diantaranya tentang kriteria dan penerbitan daftar efek bursa syariah, tentang penerbitan efek syariah serta tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.
Penerapan pasar modal syariah masih terbilang baru, hal itu terlihat investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di bursa efek indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di Pasar Modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis efek selain saham Syariah yaitu Sukuk dan Reksadana syariah.
Pada tanggal 8 Maret 2008, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham berbasis Syariah.
Lewat undang-undang yang dilakukan Pemerintah dan lembaga MUI membuat masyarakat lebih mengerti tentang pasar modal syariah terlebih tidak takut menjadi korban yang mengalami kerugian dalam menjalan bisnis ini karena sudah berdasarkan prinsip syariah yang berinti saling menguntungkan tanpa saling menjatuhkan apalagi golongan pengusaha yang sangat kuat dengan agama tentu bisa mengikuti pasar modal syariah karena sesuai dengan Al-qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip pasar modal sudah sesuai dengan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah dan lembaga MUI lewat para ulama.
Namun bila menggunakan pasar modal syariah dalam ekonomi negara ini tentu akan sangat lambat dikarenakan masih tahap awal dan masih sedikit yang memahaminya tetapi dibalik itu bila menggunakannya akan menciptakan kestabilan ekonomi dalam jangka panjang hal itu berbeda dengan pasar modal ekonomi konvensional yang disebabkan memperdagangkan barang yang belum jelas ditambah lagi dengan saling tawar-menawar nilai barang yang membuat saling jatuh hanya untuk mendapatkan untung sendiri membuat terjadi orang kaya mendadak begitu juga sebaliknya ada yang langsung jatuh miskin membuat perekonomian bisa jatuh dengan cepat apalagi dengan adanya sistem bunga dalam barang yang diperjual-belikan di pasar modal membuat sulit dari berbagai khalayak untuk mendapatkannya kecuali pengusaha yang punya modal yang besar, hal ini dapat membuat yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin pula.
Belum lagi masalah sosial yang semakin berjarak disebabkan perekonomian yang digunakan berdasarkan ekonomi konvensional terlihat di berbagai kota bangunan orang kaya namun sekitarnya dipenuhi orang miskin membuat jelas kesenjangan sosial apalagi belum ditambah dengan sistem bunga semakin berjarak hubungan yang susah dengan senang.
Karena itu sistem yang mengandung penipuan, ketidakjelasan maupun bunga tidak baik dilakukan karena akan membuat kesenjangan semakin tinggi, tidak hanya kesenjangan saja terjadi namun bisa juga terjadi saling ketidakpercayaan sesama masyarakat yang membuat negara bisa hancur lebih cepat dari yang diperkirakan karena hanya mementingkan kepentingan sendiri. Hal itu berlaku dalam menjalan pasar modal syariah bila tidak menerapkan prinsip syariah yang mana akan menghilangkan nilai barang tersebut begitu juga dengan orangnya karena tujuan ekonomi syariah saling menguntungkan dan saling menyejahterakan.
Komentar
Posting Komentar