Indonesia, semakin
hari semakin banyak utangnya. Tidak terhitung lagi berapa yang harus dibayar Pemerintah
terhadap negara maupun perusahaan yang bersangkutan. Berbagai cara yang dilakukan
Pemerintah seperti menaikkan pajak dan membuat undang-undang untuk melunasi
utang digunakan untuk korupsi. Itu pun masih yang diketahui lewat televisi dan internet,
yang semuanya itu dibatasi oleh undang-undang. Hal ini dikarenakan ekonomi
Indonesia yang menerima ekonomi konvensional terus-menerus tanpa memikirkan dampaknya.
Bahaya Ekonomi Konvensional dalam
Sistem Ribawi
Sistem ribawi
adalah sistem tercela yang sangat buruk dipandang dari sudut ekonomi semata-mata.
Begitu buruknya sistem ini sehingga sebagian ahli ekonomi dari Barat telah
memberi peringatan tentangnya. Padahal mereka sendiri tumbuh dan dibesarkan
dalam lingkungan sistem ekonomi ribawi, pikiran, dan budaya mereka pun telah
diberi minum dengan minuman beracun itu, yang disebarluaskan oleh kelompok-kelompok
kapitalis di setiap cabang dan ranting kebudayaan, pandangan hidup dan moral.
Dalam mukaddimah para ahli ekonomi yang mencela sistem ribawi ini dipandang
dari sudut ekonomi, Dr. Syacht berkebangsaan Jerman bekas direktur Bank Reichste
di Jerman, dalam ceramahnya yang disampaikan di Damaskus tahun 1953 mengatakan:
"Bila dihitung secara matematik (tanpa kesudahah) ternyata semua harta
kekayaan di bumi ini sedang berpindah milik kepada segelintir kecil para pelaku
riba. Ini terjadi karena para pelaku riba sebagai pemberi pinjaman utang selalu
saja beruntung dalam segala bentuk kegiatan, sementara mereka yang menerima
pinjaman senantiasa dihadapkan kepada satu alternatif antara untung dan rugi.
Dengan demikian secara matematis semua harta pada akhirnya mesti berpindah
milik kepada para pelaku riba yang terus-menerus beruntung selamanya. Pandangan
ini ternyata menunjukkan kebenaran, karena sebagian besar harta kekayaan di
dunia ini telah dimiliki secara sah oleh ribuan orang saja, sedangkan mereka
yang lain sebagai pemilik tanah, kebun, buah-buahan, hewan ternak, dan para
pemilik pabrik atau perusahaan yang meminjam uang dari bank-bank, karyawan-karyawannya
dan lain sebagainya, mereka semua pada hakikatnya adalah buruh-buruh yang
diberi upah untuk bekerja demi kepentingan kaum kapitalis yang terus-menerus berpanen
dari hasil jerih lelah jutaan manusia".
Bukan itu saja keburukan
riba, tetapi tegaknya ekonomi atas dasar sistem ribawi ini membuat hubungan antara
para pemilik modal dengan para pengusaha di sektor perdagangan dan industri sebagai
pihak peminjam uang, bagaikan permaianan judi yang senantiasa dalam posisi yang
sulit. Di satu pihak para pelaku riba berusaha untuk mendapat keuntungan sebanyak
mungkin, untuk tujuan itu peredaran uang sengaja ditekan sehingga terus memaksa
kebutuhan perdagangan dan industri bergantung kepadanya, lalu dinaikkan bunga pinjaman.
Di pihak lain akibat bunga pinjaman yang tetap tinggi, para pengusaha merasa tidak
ada lagi faedahnya mempergunakan uang pinjaman ini oleh karena mereka sudah tak
tahu lagi berapa bunga yang harus dibayar, dan berapa keuntungan yang mereka peroleh
dari hasil usahanya. Dalam keadaan seperti ini nilai uang yang dipergunakan menurun
di seluruh sektor tempat jutaan orang bekerja. Pabrik-pabrik terpaksa mengurangi
produksi dan memberhentikan karyawannya. Daya beli masyarkat pun menjadi berkurang.
Ketika permasalahan sudah sampai pada batas yang demikian, para pelaku riba
mulai merasakan berkurangnya permintaan atau bahkan terhenti, terpaksa mereka
menurunkan kembali bunga pinjaman, dan para pengusaha berdatangan kembali untuk
mendapatkan pinjaman yang baru, dan roda kehidupan kembali berputar dengan
mudah.
Dan demikianlah seterusnya
krisis ekonomi dunia yang tak kunjung lenyap, berputar silih berganti, dan manusia
pun turut berputar mengikuti putaran ini bagaikan hewan ternak yang sedang digembala.
Sementara itu para
konsumen secara tidak langsung membayar pajak kepada para pelaku riba, karena pemilik-pemilik
pabrik dan pengusaha lainnya tidak dapat membayar bunga dari uang pinjaman itu melainkan
setelah diperoleh dari saku para konsumen. Dengan demikian konsumenlah yang pada
hakikatnya menaikkan harga barang-barang komsumsi, dan terbagi-bagilah beban bunga
pinjaman tersebut kepada seluruh penghuni bumi ini, pada akhirnya masuk ke dalam
kantong-kantong para pelaku riba dan rentenir.
Adapun utang-utang
yang dipinjam oleh Pemerintah dari Bank-bank Dunia untuk kemaslahatan pembangunan
di negerinya, pada hakikatnya rakyat jugalah yang membayar bunganya kepada Bank-bank
tersebut, karena Pemerintah terpaksa menaikkan pajak yang bermacam-macam itu untuk
melunasi utang dan bunga pinjaman. Dengan demikian setiap anggota masyarakat ikut
serta membayar upeti kepada para pelaku riba pada akhir putaran, namun jarang sekali
masalah ini berhenti pada batas putaran ini, karena penjajahan atau kolonialisme
adalah utang terakhir, berlanjut kepada timbulnya peperangan yang disebabkan oleh
adanya penjajahan.
Solusi bangsa untuk sejahtera
Nilai-nilai yang
ada dalam ekonomi syariah sangat menguntungkan bagi manusia dan hal itu sudah
menjadi dasar ekonomi syariah. Dengan nilai dasar keseimbangan, keadilan dan
kerja sama di dalamnya, menjadikan ekonomi konvensional sebagai musuhnya yang
mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan bagi manusia.
Dalam sistem ekonomi
syariah dapat di ungkap lima nilai instrumental yang strategis dan sangat
berpengaruh pada tingkah-laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan
ekonomi umumnya:
Pertama, zakat
memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan
kekayaan, dan berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal
mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi.
Pengaruh-pengaruh baik dari zakat pada aspek sosial ekonomi memberikan dampak
terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena
ketajamannya perbedaan pendapatan. Pelaksanaan zakat oleh negara akan menunjang
terbentuknya keadaan ekonomi yang growth with equity, peningkatan produktivitas
yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan pekerjaan
bagi masyarkat.
Kedua, pelarangan
riba dalam ekonomi syariah sangat penting bagi Islam, karena islam dalam sistem
ekonominya bersendikan larangan riba.
Larangan riba
ternyata tidak hanya dalam Islam saja. Dalam Taurat dan Injil pun tercantum
larangan riba, meskipun mereka sengaja telah mengubahnya atau melupkannya.
Agama Kristen yang sekarang telah melarang riba secara positif tidak saja bagi
orang Kristen tetapi juga untuk yang bukan Kristen; bahkan pembaharu Kristen
yaitu Martin Luther tidak merasa cukup dengan larangan bunga yang sedikit atau
banyak, tetapi juga melarang semua kontrak dagang yang menjurus kepada pembungaan
uang sampai kepada menjual dengan harga bayar kemudian yang lebih dari harga
tunai.
Para ekonom
sekarang justru telah menyadari secara empirik bahwa riba mengandung
kemudharatan, karena mengambil keuntungan tanpa memikul risiko berakibat bahwa
si peminjam tidak memperoleh keuntungan yang seimbang dengan tingkat bunga yang
harus dibayar, sehingga terjadi berbagai krisis; sedangkan hal ini tidak akan
terjadi bila si pemilik modal turut mengambil dalam untung-rugi. Dan bunga
tidak dapat membimbing ke arah pembentukan dan penanaman modal karena bunga
dijadikan mata pencaharian tanpa memandang kepada produksi yang terkandung di
dalamnya.
Ketiga, kerja sama
merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi syariah versus kompetisi bebas dari
masyarakat kapitalis. Nilai kerja sama dalam ekonomi syariah harus dapat dicerminkan
dalam semua tingkat kegiatan produksi, distribusi barang maupun jasa. Satu
bentuk kerja sama ialah yang terwujud “Qirad”, yaitu kerja sama antara pemilik
modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga
dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Qirad dikenal dalam
ekonomi dengan sebutan penyertaan modal, tanpa beban bunga modal atau bunga
uang, tetapi batas dasar dalam untung-rugi dari proyek usaha unit kegiatan
ekonomi yang disepakati bersama. Karena itu dalam Qirad, pemilik modal atau uang merupakan partner dari pengusaha dan
bukan sebagai pihak yang meminjamkan.
Implikasi dari
nilai kerja sama ekonomi syariah ialah aspek sosial politik dalam pengambilan
keputusan yang dilakukan secara musyawarah utnuk memperjuangkan kepentingan
bersama di bidang ekonomi, kepentingan Negara dan kesejahteraan umat.
Keempat, jaminan
sosial yang ada dalam ekonomi syariah, bertujuan menghilangkan sifat tamak, sifat
mementingkan diri sendiri dan hambatan-hambatan terhadap stabilitas sehingga
memunculkan keseimbangan dalam masyarakat.
Kelima, peran
pemerintah atau campur tangan pemerintah dalam fungsionalisasi sistem ekonomi
syariah. Menurut sistem ekonomi syariah negara dapat sebagai pemilik manfaat
sumber-sumber produsen distributor dan sekaligus sebagai lembaga pengawasan kehidupan
ekonomi.
Peran pemerintah
sangat penting dalam menjalankan fungsionalisasi nilai-nilai sistem ekonomi
syariah. Semua campur tangan pemerintah harus bisa menghasilkan individu dan
masyarakat yang bermoral dan bekerja sama dalam kebaikan.
Jadi, sudah
saatnya bergerak dalam ekonomi syariah untuk memajukan Negara Indonesia sekaligus
mewujudkan cita-cita bangsa.
Komentar
Posting Komentar