Detik demi Detik Indonesia Merugi


Indonesia, semakin hari semakin banyak utangnya. Tidak terhitung lagi berapa yang harus dibayar Pemerintah terhadap negara maupun perusahaan yang bersangkutan. Berbagai cara yang dilakukan Pemerintah seperti menaikkan pajak dan membuat undang-undang untuk melunasi utang digunakan untuk korupsi. Itu pun masih yang diketahui lewat televisi dan internet, yang semuanya itu dibatasi oleh undang-undang. Hal ini dikarenakan ekonomi Indonesia yang menerima ekonomi konvensional terus-menerus tanpa memikirkan dampaknya.


Bahaya Ekonomi Konvensional dalam Sistem Ribawi
Sistem ribawi adalah sistem tercela yang sangat buruk dipandang dari sudut ekonomi semata-mata. Begitu buruknya sistem ini sehingga sebagian ahli ekonomi dari Barat telah memberi peringatan tentangnya. Padahal mereka sendiri tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan sistem ekonomi ribawi, pikiran, dan budaya mereka pun telah diberi minum dengan minuman beracun itu, yang disebarluaskan oleh kelompok-kelompok kapitalis di setiap cabang dan ranting kebudayaan, pandangan hidup dan moral. Dalam mukaddimah para ahli ekonomi yang mencela sistem ribawi ini dipandang dari sudut ekonomi, Dr. Syacht berkebangsaan Jerman bekas direktur Bank Reichste di Jerman, dalam ceramahnya yang disampaikan di Damaskus tahun 1953 mengatakan: "Bila dihitung secara matematik (tanpa kesudahah) ternyata semua harta kekayaan di bumi ini sedang berpindah milik kepada segelintir kecil para pelaku riba. Ini terjadi karena para pelaku riba sebagai pemberi pinjaman utang selalu saja beruntung dalam segala bentuk kegiatan, sementara mereka yang menerima pinjaman senantiasa dihadapkan kepada satu alternatif antara untung dan rugi. Dengan demikian secara matematis semua harta pada akhirnya mesti berpindah milik kepada para pelaku riba yang terus-menerus beruntung selamanya. Pandangan ini ternyata menunjukkan kebenaran, karena sebagian besar harta kekayaan di dunia ini telah dimiliki secara sah oleh ribuan orang saja, sedangkan mereka yang lain sebagai pemilik tanah, kebun, buah-buahan, hewan ternak, dan para pemilik pabrik atau perusahaan yang meminjam uang dari bank-bank, karyawan-karyawannya dan lain sebagainya, mereka semua pada hakikatnya adalah buruh-buruh yang diberi upah untuk bekerja demi kepentingan kaum kapitalis yang terus-menerus berpanen dari hasil jerih lelah jutaan manusia".

Bukan itu saja keburukan riba, tetapi tegaknya ekonomi atas dasar sistem ribawi ini membuat hubungan antara para pemilik modal dengan para pengusaha di sektor perdagangan dan industri sebagai pihak peminjam uang, bagaikan permaianan judi yang senantiasa dalam posisi yang sulit. Di satu pihak para pelaku riba berusaha untuk mendapat keuntungan sebanyak mungkin, untuk tujuan itu peredaran uang sengaja ditekan sehingga terus memaksa kebutuhan perdagangan dan industri bergantung kepadanya, lalu dinaikkan bunga pinjaman. Di pihak lain akibat bunga pinjaman yang tetap tinggi, para pengusaha merasa tidak ada lagi faedahnya mempergunakan uang pinjaman ini oleh karena mereka sudah tak tahu lagi berapa bunga yang harus dibayar, dan berapa keuntungan yang mereka peroleh dari hasil usahanya. Dalam keadaan seperti ini nilai uang yang dipergunakan menurun di seluruh sektor tempat jutaan orang bekerja. Pabrik-pabrik terpaksa mengurangi produksi dan memberhentikan karyawannya. Daya beli masyarkat pun menjadi berkurang. Ketika permasalahan sudah sampai pada batas yang demikian, para pelaku riba mulai merasakan berkurangnya permintaan atau bahkan terhenti, terpaksa mereka menurunkan kembali bunga pinjaman, dan para pengusaha berdatangan kembali untuk mendapatkan pinjaman yang baru, dan roda kehidupan kembali berputar dengan mudah.

Dan demikianlah seterusnya krisis ekonomi dunia yang tak kunjung lenyap, berputar silih berganti, dan manusia pun turut berputar mengikuti putaran ini bagaikan hewan ternak yang sedang digembala.

Sementara itu para konsumen secara tidak langsung membayar pajak kepada para pelaku riba, karena pemilik-pemilik pabrik dan pengusaha lainnya tidak dapat membayar bunga dari uang pinjaman itu melainkan setelah diperoleh dari saku para konsumen. Dengan demikian konsumenlah yang pada hakikatnya menaikkan harga barang-barang komsumsi, dan terbagi-bagilah beban bunga pinjaman tersebut kepada seluruh penghuni bumi ini, pada akhirnya masuk ke dalam kantong-kantong para pelaku riba dan rentenir.

Adapun utang-utang yang dipinjam oleh Pemerintah dari Bank-bank Dunia untuk kemaslahatan pembangunan di negerinya, pada hakikatnya rakyat jugalah yang membayar bunganya kepada Bank-bank tersebut, karena Pemerintah terpaksa menaikkan pajak yang bermacam-macam itu untuk melunasi utang dan bunga pinjaman. Dengan demikian setiap anggota masyarakat ikut serta membayar upeti kepada para pelaku riba pada akhir putaran, namun jarang sekali masalah ini berhenti pada batas putaran ini, karena penjajahan atau kolonialisme adalah utang terakhir, berlanjut kepada timbulnya peperangan yang disebabkan oleh adanya penjajahan.


Solusi bangsa untuk sejahtera
Nilai-nilai yang ada dalam ekonomi syariah sangat menguntungkan bagi manusia dan hal itu sudah menjadi dasar ekonomi syariah. Dengan nilai dasar keseimbangan, keadilan dan kerja sama di dalamnya, menjadikan ekonomi konvensional sebagai musuhnya yang mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan bagi manusia.
Dalam sistem ekonomi syariah dapat di ungkap lima nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah-laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumnya:

Pertama, zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Pengaruh-pengaruh baik dari zakat pada aspek sosial ekonomi memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajamannya perbedaan pendapatan. Pelaksanaan zakat oleh negara akan menunjang terbentuknya keadaan ekonomi yang growth with equity, peningkatan produktivitas yang dibarengi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarkat.

Kedua, pelarangan riba dalam ekonomi syariah sangat penting bagi Islam, karena islam dalam sistem ekonominya bersendikan larangan riba.
Larangan riba ternyata tidak hanya dalam Islam saja. Dalam Taurat dan Injil pun tercantum larangan riba, meskipun mereka sengaja telah mengubahnya atau melupkannya. Agama Kristen yang sekarang telah melarang riba secara positif tidak saja bagi orang Kristen tetapi juga untuk yang bukan Kristen; bahkan pembaharu Kristen yaitu Martin Luther tidak merasa cukup dengan larangan bunga yang sedikit atau banyak, tetapi juga melarang semua kontrak dagang yang menjurus kepada pembungaan uang sampai kepada menjual dengan harga bayar kemudian yang lebih dari harga tunai.
Para ekonom sekarang justru telah menyadari secara empirik bahwa riba mengandung kemudharatan, karena mengambil keuntungan tanpa memikul risiko berakibat bahwa si peminjam tidak memperoleh keuntungan yang seimbang dengan tingkat bunga yang harus dibayar, sehingga terjadi berbagai krisis; sedangkan hal ini tidak akan terjadi bila si pemilik modal turut mengambil dalam untung-rugi. Dan bunga tidak dapat membimbing ke arah pembentukan dan penanaman modal karena bunga dijadikan mata pencaharian tanpa memandang kepada produksi yang terkandung di dalamnya.

Ketiga, kerja sama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi syariah versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis. Nilai kerja sama dalam ekonomi syariah harus dapat dicerminkan dalam semua tingkat kegiatan produksi, distribusi barang maupun jasa. Satu bentuk kerja sama ialah yang terwujud “Qirad”, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Qirad dikenal dalam ekonomi dengan sebutan penyertaan modal, tanpa beban bunga modal atau bunga uang, tetapi batas dasar dalam untung-rugi dari proyek usaha unit kegiatan ekonomi yang disepakati bersama. Karena itu dalam Qirad, pemilik modal  atau uang merupakan partner dari pengusaha dan bukan sebagai pihak yang meminjamkan.

Implikasi dari nilai kerja sama ekonomi syariah ialah aspek sosial politik dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah utnuk memperjuangkan kepentingan bersama di bidang ekonomi, kepentingan Negara dan kesejahteraan umat.

Keempat, jaminan sosial yang ada dalam ekonomi syariah, bertujuan menghilangkan sifat tamak, sifat mementingkan diri sendiri dan hambatan-hambatan terhadap stabilitas sehingga memunculkan keseimbangan dalam masyarakat.

Kelima, peran pemerintah atau campur tangan pemerintah dalam fungsionalisasi sistem ekonomi syariah. Menurut sistem ekonomi syariah negara dapat sebagai pemilik manfaat sumber-sumber produsen distributor dan sekaligus sebagai lembaga pengawasan kehidupan ekonomi.

Peran pemerintah sangat penting dalam menjalankan fungsionalisasi nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Semua campur tangan pemerintah harus bisa menghasilkan individu dan masyarakat yang bermoral dan bekerja sama dalam kebaikan.

Jadi, sudah saatnya bergerak dalam ekonomi syariah untuk memajukan Negara Indonesia sekaligus mewujudkan cita-cita bangsa.

Komentar